Blowing In The Wind Pink And Green Flower;

Thursday, March 24, 2011

Perizinan Nikah

Saat semua sudah ready, saatnya mengurus surat-surat perizinan nikah di KUA.

Okey Ini langkah-langkahnya:

Syarat pernikahan untuk sipil:

  1. Surat keterangan untuk nikah (minta ke RT/RW)
  2. Surat keterangan asal usul
  3. Surat persetujuan mempelai
  4. Surat keterangan tentang orang tua
  5. Surat izin orang tua
  6. Surat keterangan kematian suami/istri
  7. Pemberitahuan kehendak nikah
  8. Fotocopy KTP dan KK (lengkapi juga dengan fotocopy akte kelahiran dan ijazah terakhir)
  9. Akte cerai/thalak bagi calon pengantin yang janda atau duda
  10. Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar (beberapa KUA meminta background warna biru)
  11. Dispensasi camat bagi yang kurang dari 10 hari kerja
  12. Izin pengadilan bagi calon pengantin di bawah umur
  13. Izin poligami dari pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
  14. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat apabila calon mempelai wanita berasal dari luar wilayah kecamatan

(sumber: kecamatan Makasar, Jakarta Timur)

Selanjutnya setelah perizinan nikah selesai, sesaat setelah ijab Kabul kedua mempelai akan menerima buku nikah dari pak penghulu….. it means “sudah sah jadi suami dan istri” Horaaaaay……..

No comments:

Post a Comment