Saat semua sudah ready, saatnya mengurus surat-surat perizinan nikah di KUA.
Okey Ini langkah-langkahnya:
Syarat pernikahan untuk sipil:
- Surat keterangan untuk nikah (minta ke RT/RW)
- Surat keterangan asal usul
- Surat persetujuan mempelai
- Surat keterangan tentang orang tua
- Surat izin orang tua
- Surat keterangan kematian suami/istri
- Pemberitahuan kehendak nikah
- Fotocopy KTP dan KK (lengkapi juga dengan fotocopy akte kelahiran dan ijazah terakhir)
- Akte cerai/thalak bagi calon pengantin yang janda atau duda
- Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar (beberapa KUA meminta background warna biru)
- Dispensasi camat bagi yang kurang dari 10 hari kerja
- Izin pengadilan bagi calon pengantin di bawah umur
- Izin poligami dari pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat apabila calon mempelai wanita berasal dari luar wilayah kecamatan
(sumber: kecamatan Makasar, Jakarta Timur)
Selanjutnya setelah perizinan nikah selesai, sesaat setelah ijab Kabul kedua mempelai akan menerima buku nikah dari pak penghulu….. it means “sudah sah jadi suami dan istri” Horaaaaay……..
No comments:
Post a Comment